Klikbangsa.id-Garut. Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kota Bandung.
Buronan bernama Uyan Ruhyandi (55) itu diamankan pada Rabu, 2 September 2026, di Jalan Kudang I, Wanajaya, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Uyan merupakan terpidana perkara tindak pidana perpajakan. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan pajak dengan menerbitkan faktur pajak fiktif senilai Rp4,4 miliar.
Perkara tersebut telah berkekuatan hukum berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 221/PID.SUS/PT.BDG tanggal 24 Juli 2020 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung Nomor 832/Pid.Sus/2018/PN.Bdg tanggal 6 November 2018.
Dalam putusan tersebut, Uyan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp8,9 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Saat diamankan, Uyan Ruhyandi bersikap kooperatif. Proses pengamanan berlangsung lancar dan selanjutnya terpidana dibawa untuk diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Bandung guna menjalani eksekusi putusan pengadilan.
FMHS
