Klikbangsa.id-Aceh. Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Riau. Buronan tersebut diamankan pada Rabu, 19 Agustus 2026, di wilayah Pidie Jaya, Aceh.
Buronan yang diamankan diketahui bernama Tengku Muhammad Nasir. Ia merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana dugaan penyalahgunaan pengadaan aset daerah (PAD) pada Dinas Perhubungan Kota Dumai.
Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan Retibusi Terminal Barang yang dikelola oleh Kepala UPT Terminal Barang pada Dinas Perhubungan Kota Dumai untuk periode Januari 2013 hingga Juni 2014. Berdasarkan keterangan dalam siaran pers Kejaksaan Agung, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp549.908.875.
Kasus tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru melalui Putusan Nomor 75/Pid.Sus-TPK/2015/PNPBR tanggal 17 Februari 2016. Dalam putusan tersebut, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp360.500.000, dengan ketentuan subsidair 1 tahun.
Setelah dinyatakan sebagai buronan dan masuk dalam DPO, keberadaan Tengku Muhammad Nasir akhirnya berhasil diketahui oleh Tim SIRI Kejaksaan Agung. Proses pengamanan berlangsung dengan lancar karena yang bersangkutan bersikap kooperatif.
Selanjutnya, Tengku Muhammad Nasir diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Riau untuk menjalani proses hukum sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum.
FMHS
