Klikbangsa.id-KabToba. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba mulai mengambil langkah tegas terhadap bangunan yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Penertiban akan dilakukan secara terkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Langkah tersebut dibahas dalam rapat penegakan, pembinaan, dan pengawasan ketentuan PBG yang dipimpin Wakil Bupati Toba, Audi Murphy O. Sitorus, di Ruang Rapat Staf Ahli Bupati, Kamis (17/9/2026).
Rapat yang melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu membahas pelaksanaan dan pengawasan PBG, penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), persetujuan lingkungan, hingga penanganan bangunan yang belum memiliki PBG.
Audi Murphy menegaskan, masyarakat sebaiknya mengurus PBG sebelum memulai pembangunan. Warga juga diminta berkonsultasi dengan dinas terkait agar bangunan yang akan didirikan memenuhi ketentuan.
“Kita sama-sama berdiskusi supaya masyarakat Kabupaten Toba termotivasi untuk lebih dulu memperoleh persetujuan bangunan gedung atau yang disebut IMB dulu sebelum memulai bangunan,” ujar Audi Murphy.
Di sisi lain, Pemkab Toba menyadari proses pengurusan PBG masih menghadapi sejumlah kendala. Karena itu, lintas OPD sepakat mencari langkah penyederhanaan yang dapat membantu masyarakat tanpa mengabaikan aturan.
“Antar lintas OPD kita sepakat untuk menyederhanakan hal-hal mana yang bisa dikerjakan untuk membantu masyarakat,” katanya.
Namun, pembinaan tersebut akan berjalan beriringan dengan penertiban. Pemkab Toba memastikan bangunan yang belum memiliki PBG mulai menjadi perhatian pemerintah daerah.
“Sejak hari ini Pemerintah Kabupaten Toba akan melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan yang belum memperoleh izin, belum memiliki persetujuan bangunan gedung dan akan dikoordinir oleh Kasatpol PP,” tegasnya.
Persoalan lain yang disoroti adalah biaya pembuatan gambar bangunan oleh tenaga bersertifikat. Keterbatasan tenaga bersertifikat di daerah dinilai berpotensi membuat biaya yang harus dikeluarkan masyarakat menjadi lebih tinggi.
Untuk mencari solusi, Pemkab Toba berencana berkonsultasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum terkait kemungkinan alternatif yang tetap memenuhi ketentuan.
“Biayanya juga mahal dan kita anggap ini memberatkan masyarakat. Kita akan melakukan konsultasi ke Kementerian PU, apakah kemampuan seperti itu yang masih langka atau jarang dimiliki masyarakat Kabupaten Toba bisa diantisipasi dengan cara lain,” jelasnya.
Pemkab Toba berharap penyederhanaan proses, pembinaan, serta pengawasan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengurus PBG sebelum mendirikan bangunan.
Rapat tersebut turut dihadiri jajaran pejabat Pemkab Toba dari sejumlah OPD, Satpol PP, Bagian Hukum, Dinas PUTR, serta perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Melalui koordinasi lintas OPD, Pemkab Toba menegaskan pembangunan di wilayahnya harus tetap berjalan tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mc/Elvida
