Klikbangsa.id-Jakarta. Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Buronan tersebut diamankan pada Selasa, 22 September 2026, sekitar pukul 14.15 WIB di kawasan Boulevard Barat Raya, Kecamatan Kelapa Gading, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta.
Buronan yang diamankan diketahui bernama Lidya Wirawan, perempuan, warga negara Indonesia, berusia 55 tahun, dan berprofesi sebagai wiraswasta. Ia merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana penipuan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1122 K/Pid/2016 tanggal 24 Januari 2017. Berdasarkan putusan tersebut, Lidya Wirawan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Perkara tersebut bermula dari pencairan Bilyet Giro (BG) Bank Mayora oleh terpidana kepada saksi korban, Elly Wati, dalam rangka perjanjian usaha batu bara. Dalam perkara tersebut, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp3,9 miliar. Atas perbuatannya, Lidya Wirawan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 378 jo. Pasal 55 KUHP tentang Penipuan.
Dalam proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif sehingga seluruh proses berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Lidya Wirawan ditindaklanjuti oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk menjalani proses eksekusi sesuai dengan putusan yang telah berkekuatan hukum.
FMHS
