Klikbangsa.id-Jakarta. Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri Berau mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Buronan tersebut diketahui bernama Joko Supriyanto, laki-laki berusia 54 tahun yang berprofesi sebagai wiraswasta sekaligus Ketua KUD Jujur Usaha. Ia diamankan pada Kamis, 24 September 2026, di Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Joko Supriyanto merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi yang telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 07/Pid.Sus/Tipikor/2017/PN.Bjm tanggal 19 April 2017.
Dalam perkara tersebut, Joko Supriyanto diadili secara in absentia dan dinyatakan bersalah sesuai dengan dakwaan primair Penuntut Umum. Ia kemudian dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun serta denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan subsidair 4 bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.
Selain pidana pokok, terpidana juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp471,64 juta. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Saat diamankan, Joko Supriyanto bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung dengan lancar. Setelah diamankan, terpidana kemudian dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Berau.
FMHS
