Klikbangsa.id-Jakarta. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka serta satu korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017 hingga 2020.
Penetapan tersebut dilakukan pada Jumat, 25 September 2026, setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti dalam perkara tersebut.
Korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah PT CNI. Sementara itu, empat tersangka lainnya yakni BS, selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM periode 2017–2018; NRH, selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012–2019; MRI, selaku Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017–2019; serta satu tersangka lainnya yang belum hadir memenuhi panggilan penyidik.
Penetapan para tersangka dilakukan berdasarkan lima surat penetapan tersangka yang diterbitkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada 25 September 2026. Proses tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa 116 saksi dan tiga ahli, menyita 143 dokumen serta barang bukti lainnya, melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, dan memperoleh hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP.
Dalam perkara tersebut, penyidik menyebut PT CNI yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, pada 2017–2019 melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).
Penyidik juga menyebut adanya permintaan dari pihak PT CNI kepada NRH untuk menerbitkan dokumen hasil uji kadar nikel yang tidak sebenarnya. Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk melakukan ekspor nikel.
Setelah dokumen uji kadar nikel diterbitkan, pihak PT CNI kemudian meminta Kementerian ESDM menerbitkan Rekomendasi Izin Ekspor. Menurut penyidik, MTP selaku Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode 2013–2017 bersama BS memenuhi permintaan tersebut, meskipun PT CNI belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang menjadi salah satu syarat penerbitan rekomendasi izin ekspor.
Penyidik juga mengungkap dugaan manipulasi dalam proses pengajuan dokumen persetujuan RKAB. Pihak PT CNI disebut meminta pejabat terkait pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara untuk tidak melakukan verifikasi secara komprehensif. Akibatnya, persetujuan RKAB yang telah dimanipulasi disebut terbit secara tidak sah dan digunakan sebagai dokumen persyaratan persetujuan ekspor.
Dalam proses pengurusan dokumen tersebut, para penyelenggara negara yang disebut memenuhi permintaan pihak PT CNI diduga menerima sejumlah uang dari perusahaan. Penyidik menyatakan rangkaian perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp401,65 miliar.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor.
FMHS
