klikbangsa.id Jakarta – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia terus memperkuat strategi dalam memburu dan mengelola aset hasil tindak pidana. Melalui Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penerapan Manajemen Risiko Dalam Proses Pemulihan Aset”, BPA resmi memulai transformasi besar dengan mengintegrasikan manajemen risiko dan teknologi Artificial Intelligence (AI) ke dalam seluruh proses pemulihan aset.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor BPA, Kebagusan Raya, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2026), diikuti secara langsung maupun virtual oleh jajaran pemulihan aset Kejaksaan dari seluruh Indonesia. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penelusuran hingga penyelesaian aset.
Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Dr. Patris Yusrian Jaya, menegaskan bahwa pemulihan aset tidak lagi dapat dilakukan dengan pendekatan konvensional. Menurutnya, setiap aset negara harus dipandang sebagai portofolio publik yang memiliki nilai ekonomi sekaligus nilai hukum yang wajib dijaga.
“Manajemen risiko tidak boleh diterapkan secara parsial. Seluruh proses pemulihan aset harus berjalan secara terintegrasi agar setiap keputusan memiliki dasar hukum yang kuat dan mampu memberikan manfaat maksimal bagi negara,” ujar Patris saat membuka FGD.
Dalam forum tersebut, BPA memperkenalkan Enterprise Asset Recovery Risk Management System (E-ARRMS), sebuah sistem yang menjadikan manajemen risiko sebagai fondasi utama dalam proses penelusuran, pengamanan, hingga pelelangan aset hasil tindak pidana.
Tak hanya itu, BPA juga mulai mengembangkan Risk Intelligence System (RIS), sebuah sistem berbasis teknologi informasi yang mengintegrasikan berbagai sumber data ke dalam Data Lake yang terhubung langsung dengan Executive Dashboard. Melalui sistem ini, kondisi aset dan potensi risiko dapat dipantau secara real-time.
Yang paling menarik, BPA kini mulai memanfaatkan Artificial Intelligence (AI) untuk menganalisis data dan memprediksi tingkat keberhasilan eksekusi aset. Teknologi tersebut diharapkan mampu mempercepat proses pengambilan keputusan sekaligus meningkatkan efektivitas pemulihan aset menuju Visi BPA 2035.
Selain transformasi digital, Kepala BPA juga memberikan empat arahan strategis kepada seluruh jajaran pemulihan aset di Indonesia.
Pertama, mengantisipasi pengesahan RUU Perampasan Aset, khususnya terkait mekanisme Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture, agar tersedia mitigasi risiko hukum yang matang.
Kedua, menyusun standar penanganan aset digital seperti aset kripto dan virtual property, yang kini semakin banyak digunakan dalam kejahatan finansial modern.
Ketiga, meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui Sertifikasi Kompetensi Manajemen Risiko bagi Jaksa Pemulihan Aset dan Pengelola Barang Bukti, sehingga mampu bertransformasi menjadi pengelola portofolio aset yang profesional.
Keempat, memperkuat kerja sama internasional melalui instrumen Mutual Legal Assistance (MLA) untuk mempercepat pelacakan dan pemulihan aset yang berada di luar negeri, termasuk mengatasi berbagai kendala yurisdiksi.
Menurut Patris, langkah-langkah tersebut menjadi tonggak perubahan paradigma penegakan hukum di Indonesia.
“Ke depan, pengelolaan barang sitaan tidak lagi sekadar diawasi secara administratif, tetapi dikelola sebagai Portfolio of Public Value, sehingga memberikan nilai tambah yang optimal bagi masyarakat dan negara,” tegasnya.
FGD menghadirkan pakar manajemen risiko dan tata kelola, Dr. Ir. Jerry Marmen Simanjuntak, M.S., M.Ec., M.Mgt., Ph.D., sebagai narasumber utama. Selain dihadiri pejabat struktural dan Tim Monitoring dan Evaluasi BPA, kegiatan ini juga diikuti secara virtual oleh Asisten Pemulihan Aset, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), serta Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dari seluruh wilayah Indonesia.
Dengan transformasi berbasis manajemen risiko dan kecerdasan buatan tersebut, BPA menegaskan komitmennya untuk membangun sistem pemulihan aset yang lebih modern, profesional, adaptif terhadap perkembangan kejahatan, serta mampu mengoptimalkan pengembalian kerugian negara di masa mendatang.
Fridolin
