Klikbangsa.id-Bandung. Pelarian terpidana kasus korupsi penyaluran kredit fiktif kepada pegawai PTPN IX Kebun Warna Sari, Cilacap, berakhir di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung mengamankan Edi Naryanto (51) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang.
Edi ditangkap pada Kamis, 3 September 2026, di Jalan Kopo Bihbul, Kabupaten Bandung. Ia merupakan terpidana perkara korupsi penyaluran kredit fiktif di PD BKK Susukan, Kabupaten Semarang, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,801 miliar.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 109/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Smg tanggal 14 Desember 2016, Edi dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan kewajiban membayar uang pengganti Rp1.744.614.467, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 tahun.
Saat diamankan, Edi Naryanto bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung lancar. Setelah itu, terpidana dibawa untuk diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang guna menjalani eksekusi putusan pengadilan.
Kejaksaan Agung menegaskan pengamanan DPO tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan pelaksanaan putusan pengadilan demi kepastian hukum.
FMHS
