Klikbangsa.id (Jakarta) – Terkait dengan Kegiatan Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Administrasi Jakarta Utara diduga menggunakan anggaran misterius dan anggaran siluman.
“Tidak dicantumkannya nilai kontrak pada papan nama proyek yang dibiayai oleh keringat masyarakat melalui APBD, merupakan pelanggaran terhadap prinsip transparansi public dan berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan lantas bagaimana dengan item yang lainnya ?”
Berdasarkan amanat Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Transparan proyek APBD bertujuan menghindari praktik KKN.
Konsekwensi jika item nilai kontrak tidak dicantumkan, mestinya dikenakan sanksi administrative bahkan sanksi denda jika diatur dalam kontrak dan sebagainya.
Pasalnya kegiatan yang dilaksanakan kontraktor pelaksana PT.Modern Bintang Mandiri diduga kebal hukum dan bahkan tidak mencamtumkan nilai kontrak anggaran, membuktikan dugaan persekongkolan dengan Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Utara.
Pakta integritas yang di tandatangani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Direktur Pelaksana tak ubahnya hanya diatas kertas, namun prakteknya dilapangan jauh panggang dari api.
Komitmen berkelanjutan untuk membangun sistem pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel-memastikan bahwa nilai antikorupsi tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar menjadi budaya kerja sehari-hari.
“Membuktikan, korupsi di negeri ini bukan lagi penyakit tapi ekosistem, ia hidup diantara peraturan, tumbuh diantara tanda tangan dan berbuah dalam tender proyek.
Lucunya yang seharusnya menjadi “pengawas justru jadi ikut menjadi pemain”.
Belum lama ini, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, telah melakukan peringatan hari anti korupsi sedunia (HAKORDIA) 2025.Kegiatan keluarga berintegritas (Kertas) dan secara resmi dibuka Wakil Gubernur DKI Jakarta H.Rano Karno, S.IP. Selasa.(25/11/2025).
Ironisnya, yang terjadi pada kegiatan yang dianggarkan Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Administrasi Jakarta Utara, diduga misterius dan anggarannya tidak dipublikasikan lewat papan proyek.
“Sepertinya tidak sejalan dengan peringatan hari korupsi sedunia melainkan hanya “lip service”.
Pakta integritas yang ditanda tangani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Direktur pelaksana hanya diatas kertas, namun implementasinya dilapangan bertolak belakang.
Diketahui penataan RTH asrama kebersihan Sunter Jaya dengan nomor kontrak 3582/PN.01.02. Nomor SPMK 3840/PN.01.02. Lokasi RTH Asrama Kebersihan, Jalan Melati, Kelurahan Sunter Jaya. Tahun Anggaran 2025. Kode Rekening 5.2.03.01.01.0036.waktu pelaksanaan 75 hari kalender. Kontraktor pelaksana PT. Modern Bintang Mandiri, Konsultan pengawas PT. Duta Cipta Consultindo.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN), Patar Sihotang, S.H,.M.H angkat bicara, “semua masyarakat maupun secara pribadi, maupun wartawan dan LSM berhak mempertanyakan nilai kontrak, konsultan pengawas termasuk material dan kinerja dan laporan pelaksanaan pekerjaan proyek pemerintah,” jelasnya.
“Itu adalah bagian kontrol sosial atau bagian pengawasan masyarakat sebagaimana di maksud pada PP 43 Tahun 2018 dan UU Pers,” tutup purnawirawan TNI dan juga sebagai pengajar dibeberapa Perguruan Tinggi Swasta di Jakarta, kepada sejumlah awak media. Jumat.(28/11/2025) tepat pukul 14.15 Wib.
Iwan salah seorang warga Sunter Jaya, kaget melihat kegiatan Penataan RTH Asrama Kebersihan dibilangan Sunter Jaya diduga misterius dan bahkan pintu masuk ke lokasi proyek selalu di gembok,” jelasnya.
Dengan tertutupnya pekerjaan proyek yang menggunakan uang rakyat patut diduga bahwa proyek tersebut tidak transparan dan terkesan ada yang ditutupi seperti penggunaan sejumlah material. Bahkan dirinya juga kaget terkait penggunaan listrik, diduga kontraktor pelaksana diduga tidak mengantongi izin penggunaan listrik.
Tidak hanya itu, dirinya mendesak Aparat Penegak Hukum bersama dengan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), untuk segera mengusut ” pungkas Iwan dan juga sebagai pegiat media social. Jumat .(28/11/2025). Tepat pukul 11.30 Wib.
Luhandry Lukas, S.E.,S.H angkat bicara, “sanksi pidana pencurian pada umumnya yang diatur dalam KUHP yang baru yaitu UU No.1 Tahun 2023 yang mulai berlaku sejak tanggal di undangkan (1) yaitu tahun 2026.
Pasal 362 KUHP Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hokum diancam karena pencurian dengan pidana penjara 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.900 ribu rupiah.
Pasal 476 UU I/2023 setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum dipidana dengan denda paling banyak kategoru V yaitu Rp. 500 juta.
Selain itu, secara spesifik jerat pasal penggunaan listrik yang bukan haknya juga diatur kedalam pasal 51 ayat (3) UU Ketenagaanlistrikkan: Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp.2.500.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah),” ucap Luhandry. Kamis. (27/11/2025). Tepat pukul 14.50 Wib.
Hingga berita ini diturunkan, mantan Kepala Bidang Pertamanan DKI Jakarta, Reina Camelia,S.T. dengan beberapa pertanyaan. Antara lain:
1. Bagaimana tanggapannya terkait dugaan pemakaian arus listrik oleh kontraktor Pelaksana. PT. Modern Bintang Mandiri, Konsultan pengawas PT.Duta Cipta Consultindo.
2. Apa yang menjadi dasar Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Administrasi Jakarta utara dengan Kontraktor Pelaksana PT.Modern Bintang Mandiri tidak mencantumkan nilai anggaran proyek ?
3. Kenapa tidak diperbolehkan setiap awak media maupun LSM melihat kegiatan yang menggunakan uang rakyat ?
4. Lantas untuk kegiatan tersebut anggarannya darimana ?
Dari beberapa pertanyaan tersebut. Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Administrasi Jakarta Utara, Reina Camelia, S.T., tidak meresponnya. Saat dihubungi lewat Aplikasi WhatsApp miliknya. Jumat. (28/11/2025) tepat pukul 14.31 Wib.
Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Iyan Sopian Hadi berjanji akan menyampaikan kepada yang bersangkutan,” tukasnya. Jumat. (28/11/2025) tepat pukul 14.50 Wib.
Hingga berita ini diturunkan, Kontraktor pelaksana PT. Modern Bintang Mandiri, dan juga Konsultan pengawas PT.Duta Cipta Consultindo, belum berhasil dikonfirmasi.
(Parulian).
