Klikbangsa.id (Jakarta) – Sejumlah pihak mempertanyakan terkait dugaan pencurian arus listrik oleh Kontraktor pelaksana PT. Modern Bintang Mandiri terkait Penataan RTH Asrama Kebersihan di Jalan Wijaya Kusuma Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara.
Pasalnya, tidak dicantumkannya nilai kontrak pada papan nama proyek yang dibiayai oleh keringat masyarakat melalui APBD, merupakan pelanggaran terhadap prinsip transparansi public dan berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan lantas bagaimana dengan item yang lainnya ?
Diketahui Penataan RTH Asrama Kebersihan Sunter Jaya dengan nomor kontrak 3582/PN.01.02. Nomor SPMK 3840/PN.01.02. Lokasi RTH Asrama Kebersihan, Jalan Melati, Kelurahan Sunter Jaya. Tahun Anggaran 2025. Kode Rekening 5.2.03.01.01.0036.Waktu Pelaksanaan 75 hari kalender. Kontraktor pelaksana PT. Modern Bintang Mandiri, Konsultan pengawas PT.Duta Cipta Consultindo.
Ironisnya lagi, temuan tim awak media dilokasi dugaan pencurian listrik oleh sejumlah pekerja di lokasi kegiatan RTH Asrama Kebersihan Sunter Jaya Selasa. (28/10/2025) tepat pukul 14.01 wib.
Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Administrasi Jakarta Utara, Reina Camelia, S.T. “untuk kegiatan pekerjaan Penataan RTH Asrama Kebersihan di Jalan Wijaya Kusuma Sunter Jaya, saya lagi konfirmasi dan kami revisi. Untuk Penataan RTH Asrama Kebersihan di Jalan Wijaya Kusuma Sunter Jaya, meteran PLN sudah dipasang ya,”
“Untuk saat ini, dokumen-dokumennya sedang di kumpulkan, kalau sudah lengkap dan jelas nanti di infokan, harap maklum karena saya baru di Jakarta Utara, saat ini saya lengkapi,” ujar mantan Kepala Bidang Pertamanan Dinas DKI Jakarta. Sabtu.(29/11/2025). Tepat pukul 16.46 wib.” jelasnya.
Berdasarkan keterangan photo yang disampaikan Kepala suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota. Tampak dalam photo pemasangan PLN oleh petugas PLN di Lokasi Kegiatan RTH Asrama Kebersihan Sunter Jaya. Selasa.(18/11/2025).
Ketika dipertanyakan. Tanggal berapa, bulan berapa dugaan pencurian listrik oleh kontraktor pelaksana PT.Modern Bintang Mandiri.Temuan dilapangan, dugaan pencurian listrik Selasa. (28.Oktober 2025), pukul 14.01. untuk pemasangan PLN oleh kontraktor pelaksana.Selasa. (18 November 2025).
Berarti jedah waktu antara dugaan pencurian listrik, selisih waktu 38 hari kalender ( 1 bulan, delapan hari kalender-Red).
Ironisnya lagi, pintu masuk ke lokasi kegiatan kegiatan Penataan RTH Asrama Kebersihan di Sunter Jaya, ditutup rapat.
Tampak dari luar pintu masuk, selalu ditutup dan bahkan dirantai dengan menggunakan gembok lagi.
Bahkan pihak kontraktor pelaksana, tidak mencantumkan nilai kontrak kegiatan Penataan RTH Asrama Kebersihan di Papan Proyek.
Dengan tertutupnya pintu masuk ke lokasi kegiatan, hal tersebut menimbulkan pertanyaan.
Apakah ini yang dikatakan transparansi anggaran ? Jelas menabrak aturan. Patut diduga tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal. Bahkan hasilnya tampak asal jadi.
Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya.
Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah.
Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek. Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No.14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.
Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna barang/ jasa/panitia pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN), Patar Sihotang, S.H,.M.H angkat bicara, “semua masyarakat maupun secara pribadi, maupun wartawan dan LSM berhak mempertanyakan nilai kontrak, termasuk material dan kinerja dan laporan pelaksanaan pekerjaan proyek pemerintah, dan tidak boleh ditutup-tutupi,” pungkas purnawirawan TNI dan juga sebagai pengajar Hukum di berbagai Perguruan Tingga Swasta di Jakarta. Senin.(1/12/2025). Tepat pukul 11.30 wib.
“Tidak dicantumkannya nilai kontrak pada papan nama proyek yang dibiayai oleh keringat masyarakat melalui APBD, merupakan pelanggaran terhadap prinsip transparansi public dan berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan lantas bagaimana dengan item yang lainnya ?” tegas Luhandry ,S.E.,S.H.
“Konsekwensi jika item nilai kontrak tidak dicantumkan, mestinya dikenakan sanksi administrative bahkan sanksi denda jika diatur dalam kontrak dan sebagainya,” tutupnya. Selasa.(2/12/2025), tepat pukul 14.23. wib.
Iwan salah seorang warga Sunter Jaya, kaget melihat kegiatan Penataan RTH Asrama Kebersihan dibilangan Sunter Jaya diduga misterius dan bahkan pintu masuk ke lokasi proyek selalu ditutup rapat dengan menggunakan rantai dan gembok,” jelasnya.
“Dirinya mendesak Aparat Penegak Hukum bersama dengan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), untuk segera mengusut ” pungkas Iwan dan juga sebagai pegiat media social. Jumat .(28/11/2025). Tepat pukul 11.30 Wib.
Hingga berita ini diturunkan, Kontraktor pelaksana PT. Modern Bintang Mandiri saat dihubungi lewat aplikasi WhatsApp miliknya, tidak meresponnya.
(Parulian).
