Klikbangsa.id-Jakarta. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa lima orang saksi dalam tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Selasa, 15 September 2026.
Kelima saksi tersebut diperiksa dalam perkara dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI, perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017–2020, serta perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026.
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V Provinsi Lampung, penyidik memeriksa dua orang saksi.
Keduanya yakni RT, selaku pihak dari PT PSMI Way Kanan, dan AA, selaku Direktur PT PSMI periode 2007–2017.
Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara yang sedang ditangani penyidik JAM PIDSUS.
Perkara PT PSMI tersebut sebelumnya juga telah menjadi objek pemeriksaan sejumlah saksi dalam rangka mengungkap dugaan tindak pidana terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan. Pada pemeriksaan sebelumnya, penyidik juga memeriksa pihak yang pernah menjabat sebagai Dewan Komisaris PT INHUTANI V.
Sementara itu, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017 sampai dengan 2020, penyidik memeriksa seorang saksi berinisial H.
H merupakan Pemeriksa PT CNI tahun 2018. Keterangan H dibutuhkan penyidik untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara tata kelola komoditas nikel tersebut.
Pemeriksaan terhadap pihak yang berkaitan dengan proses pemeriksaan perusahaan menjadi bagian dari rangkaian penyidikan JAM PIDSUS dalam mengungkap perkara tata kelola komoditas nikel.
Pada hari yang sama, penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa dua orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025–2026.
Kedua saksi tersebut adalah KNR, selaku wiraswasta/Organisasi KAMMI, dan AS, selaku Mitra SPPG Sukabumi/Yayasan AMP.
Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara tata kelola program MBG.
Pemeriksaan lima saksi tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan JAM PIDSUS dalam menangani tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi.
FMHS
