Klikbangsa.id-Jakarta. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa lima orang saksi dalam tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Selasa, 15 September 2026.
Kelima saksi tersebut diperiksa dalam perkara dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI di wilayah Lampung, perkara tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, serta perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026.
Dalam perkara dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V Provinsi Lampung, penyidik memeriksa dua saksi.
Keduanya yakni RT, pihak dari PT PSMI Way Kanan, dan AA, Direktur PT PSMI periode 2007–2017.
Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara yang tengah ditangani penyidik JAM PIDSUS.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan oleh PT PSMI. Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Pada perkara lainnya, penyidik JAM PIDSUS memeriksa satu saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020.
Keterangan H diperlukan penyidik untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara tata kelola komoditas nikel yang masih dalam proses penyidikan.
Sementara itu, dua saksi lainnya diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026.
Kedua saksi tersebut masing-masing berinisial KNR, selaku wiraswasta/Organisasi KAMMI, dan AS, selaku Mitra SPPG Sukabumi/Yayasan AMP.
Pemeriksaan terhadap kedua saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara.
FMHS
