Klikbangsa.id-Jakarta. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah dalam proses penyidikan, yakni perkara dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) serta perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transfer pricing oleh PT TPL kepada entitas perusahaan.
Dalam kegiatan penyidikan yang dilaksanakan pada Jumat, 21 Agustus 2026, Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS memeriksa sebanyak tiga orang saksi yang berasal dari berbagai pihak terkait dengan masing-masing perkara.
Pada perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun 2025 hingga 2026, penyidik memeriksa dua orang saksi, yaitu YS selaku PNS pada Dinas Provinsi Banten dan AR dari Yayasan PAN. Kedua saksi tersebut hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait perkara yang sedang ditangani.
Sementara itu, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transfer pricing oleh PT TPL kepada entitas perusahaan untuk periode 2008 hingga 2025, penyidik memeriksa seorang saksi, yaitu AJ selaku Partner Owner pada Kantor Akuntan Publik JCdR. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap perkara dimaksud.
Pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut dilakukan untuk memperoleh keterangan yang diperlukan dalam proses penyidikan. Keterangan para saksi menjadi bagian dari upaya penyidik untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam masing-masing perkara.
Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa proses penyidikan terhadap kedua perkara tersebut dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel. Dalam menjalankan proses hukum, Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
FMHS
