Klikbangsa.id-Jakarta. Kejaksaan Agung terus memperkuat peran bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam mendukung transformasi Kejaksaan Republik Indonesia sebagai Advocaat Generaal. Salah satunya melalui pengembangan Adhyaksa Chambers sebagai wadah penyelesaian sengketa sektor publik melalui mekanisme mediasi dan arbitrase.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., saat membuka Pelatihan Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Publik bagi Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).
Narendra mengatakan, dinamika perekonomian nasional serta semakin kompleksnya hubungan hukum dalam kegiatan usaha BUMN membutuhkan mekanisme penyelesaian sengketa yang adaptif, efektif, dan tetap berkeadilan.
Sengketa dapat muncul dalam berbagai aktivitas strategis BUMN, mulai dari pengadaan barang dan jasa, hubungan kontraktual, investasi, kemitraan strategis, hingga pelaksanaan kebijakan publik.
“Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) atau Alternative Dispute Resolution (ADR), khususnya melalui mekanisme mediasi dan arbitrase menjadi instrumen krusial di luar pengadilan untuk menjaga keberlanjutan usaha dan kepentingan negara,” ujar Narendra.
Menurutnya, Kejaksaan melalui bidang Datun memiliki mandat memberikan pelayanan hukum, pertimbangan hukum, dan pendampingan hukum kepada negara, pemerintah, BUMN, serta masyarakat.
Mandat tersebut juga mendorong transformasi peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) agar tidak hanya berorientasi pada penyelesaian persoalan setelah sengketa terjadi, tetapi juga mengedepankan pendekatan preventif dan solusional.
“Sejalan dengan transformasi Kejaksaan sebagai Advocaat Generaal, Kejaksaan terus memperkuat kapasitas dan kualitas layanan hukumnya, termasuk melalui pengembangan Adhyaksa Chambers sebagai wadah penyelesaian sengketa melalui mediasi dan arbitrase,” tegas Narendra.
Ia menilai kehadiran Adhyaksa Chambers merupakan wujud komitmen negara dalam menghadirkan layanan hukum yang modern, profesional, independen, dan kredibel. Fasilitas tersebut juga diarahkan untuk mendukung perlindungan aset serta kepentingan nasional.
Narendra menegaskan, BUMN memiliki posisi strategis sebagai entitas yang mengelola bagian penting dari perekonomian nasional. Karena itu, kemampuan mengantisipasi dan menyelesaikan sengketa secara tepat menjadi bagian penting dari penerapan good corporate governance (GCG).
“BUMN merupakan entitas strategis pengelola perekonomian nasional. Oleh karena itu, kemampuan mengelola dan menyelesaikan sengketa secara tepat merupakan bagian tidak terpisahkan dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik sekaligus pilar penopang keberlanjutan pembangunan nasional,” ujarnya.
Pelatihan tersebut berlangsung secara luring selama tiga hari, mulai Kamis hingga Sabtu, 27–29 Agustus 2026. Kegiatan diikuti 112 peserta dari 68 BUMN di seluruh Indonesia, yang didominasi pimpinan dan pejabat dari divisi atau bagian hukum.
Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) Sila H. Pulungan mengatakan, pelatihan tersebut dirancang untuk meningkatkan pemahaman peserta mengenai konsep, prinsip, dan mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa di sektor publik dan BUMN.
Selain itu, peserta didorong memiliki kemampuan analisis strategis dalam mengidentifikasi potensi sengketa, menganalisis persoalan hukum, serta merumuskan strategi penyelesaian yang efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelatihan juga mengedepankan aspek praktis melalui studi kasus, lokakarya, dan group coaching. Rangkaian kegiatan diawali dengan pre-test, dilanjutkan in-class learning bersama para pakar atau subject matter expert.
Peserta kemudian mengikuti Workshop Pemetaan Implementasi APS dan Group Coaching Session untuk memperdalam pembahasan sekaligus mempersiapkan rancangan proyek akhir.
Rangkaian pelatihan ditutup dengan evaluasi melalui 1-on-1 Final Project Presentation, yang ditujukan untuk memberikan umpan balik konstruktif terhadap masing-masing BUMN.
Pembukaan pelatihan turut dihadiri perwakilan Direksi Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, pejabat Eselon II dan Eselon III di lingkungan JAM Datun, serta para direksi dan pimpinan BUMN.
Melalui pelatihan tersebut, Jamdatun berharap terbangun sinergi dan kolaborasi berkelanjutan antara Kejaksaan, BPI Danantara, dan BUMN dalam membangun ekosistem penyelesaian sengketa sektor publik yang profesional, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan bangsa dan negara.
FMHS
