Klikbangsa.id-Jakarta. Kejaksaan Agung mendorong perubahan paradigma dalam penanganan perkara tindak pidana umum. Jaksa diminta tidak hanya berfokus pada pembuktian kesalahan pelaku, tetapi juga memastikan hak dan kepentingan korban mendapatkan perhatian sejak awal proses penuntutan.
Hal tersebut ditegaskan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat membuka kegiatan Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) Petunjuk Teknis Penuntutan Perkara Tindak Pidana Umum yang Berorientasi pada Pemulihan Korban di Aula Lantai 10 Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Kamis, 3 September 2026.
Dalam arahannya, Leonard menekankan penerapan asas Dominus Litis Fungsional Aktif (DFA) yang mengharuskan jaksa memperhatikan kepentingan korban sejak menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Penerapan prinsip tersebut, kata dia, bukan berarti jaksa mencampuri kewenangan penyidik maupun hakim. Sebaliknya, DFA menjadi bentuk kendali penuntutan dalam menentukan apakah suatu perkara layak dilimpahkan ke persidangan.
“Korban tidak boleh lagi hanya diposisikan sebagai pelengkap perkara, melainkan harus ditempatkan sebagai subjek hukum utama yang hak dan kepentingannya wajib dihadirkan dan dilindungi dalam setiap tahapan proses peradilan pidana,” ujar Jampidum.
Leonard menegaskan penanganan perkara tindak pidana umum ke depan harus menjaga keseimbangan tiga kepentingan.
Pertama, memastikan kepentingan umum terlayani. Kedua, menjamin hak-hak tersangka dihormati. Ketiga, memastikan kepentingan serta hak korban diperhatikan secara optimal.
Menurutnya, keseimbangan tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga memberikan keadilan dan pemulihan bagi korban.
Petunjuk teknis penuntutan yang berorientasi pada pemulihan korban juga memuat sejumlah terobosan. Perhatian terhadap korban dimulai sejak penerimaan SPDP, kemudian dilanjutkan dengan pemanfaatan instrumen pemulihan hak seperti restitusi dan kompensasi.
Jaksa juga diarahkan untuk menghadirkan serta mengakomodasi hak korban secara nyata selama proses peradilan, termasuk menghubungkan kerugian yang dialami korban dengan ketersediaan aset pelaku.
Selain itu, terdapat penekanan pada konsistensi antara surat dakwaan, pembuktian di persidangan, hingga surat tuntutan. Jaksa juga harus memastikan amar putusan yang memuat pemulihan hak korban dapat dieksekusi dan dilaksanakan secara tuntas.
Meski mengedepankan pemulihan korban, Jampidum mengingatkan kebijakan tersebut tidak boleh disalahgunakan sebagai alat transaksi hukum.
Penuntutan tetap harus dilaksanakan secara objektif, independen, dan terukur. Kepentingan korban juga tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan atau merugikan hak tersangka maupun pihak ketiga yang beritikad baik.
FMHS
