Klikbangsa.id-Jakarta. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik para tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025–2026.
Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tanggal 29 Mei 2026.
Aset yang disita berasal dari tiga tersangka, yakni DH, Kepala BGN periode Agustus 2024 hingga 2 Juni 2026; SS, Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025 hingga 2 Juni 2026; serta AYS, pihak swasta.
Dari tersangka DH, penyidik menyita aset dengan estimasi nilai keseluruhan mencapai Rp8,436 miliar.
Aset tersebut antara lain berupa sebuah jam tangan Rolex model 52509 dengan estimasi nilai Rp300 juta serta satu unit Toyota Innova Zenix.
Penyidik juga menyita sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang yang ditemukan di dalam cash box serta sejumlah kendaraan di lantai B1 Apartemen Sentul Tower, Sentul City.
Uang yang ditemukan antara lain dalam mata uang dolar Amerika Serikat (USD), dolar Singapura (SGD), serta rupiah. Salah satu temuan terbesar berupa USD240.000 yang ditemukan dalam box besi pada mobil Suzuki Carry Pickup.
Selain itu, penyidik menemukan USD20.000 dan sejumlah uang rupiah pada mobil Honda WRV serta uang tunai Rp24,5 juta pada mobil Toyota Avanza.
Masih dari DH, penyidik turut menyita uang tunai lainnya sebesar Rp540.293.375.
Sementara dari tersangka SS, penyidik menyita sebuah jam tangan analog merek Bell & Ross beserta box.
Penyitaan juga mencakup sejumlah perhiasan dan batu permata yang disimpan dalam sebuah tas. Di antaranya cincin dengan batu Natural Blue Sapphire, Natural Ruby, dan Natural Hessonite, serta sejumlah cincin dengan mata batu berwarna-warni dan satu batu permata berwarna biru muda transparan.
Dari tersangka AYS, penyidik menyita dua kendaraan, yakni BMW 740 LI AT warna putih tahun 2013 dan Toyota Alphard 2.5X A/T warna hitam tahun 2019.
Selain kendaraan, penyidik turut menyita uang tunai dalam mata uang asing berupa USD8.658 dan SGD1.800.
Kejaksaan Agung memastikan seluruh aset yang disita telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri.
Seluruh barang bukti dan aset tersebut nantinya akan difungsikan untuk pembayaran uang pengganti dalam penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola MBG tersebut.
FMHS
