Klikbangsa.id-Makasar. Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan Republik Indonesia Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. menggagas konsep “Trisula Hukum Digital” sebagai kerangka menghadapi perubahan besar dalam penegakan hukum di tengah pesatnya perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), data, dan teknologi digital.
Gagasan tersebut disampaikan Harli dalam kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), yang dihadiri mahasiswa program Sarjana, Magister, dan Doktor Ilmu Hukum serta sivitas akademika Fakultas Hukum Unhas.
Harli mengatakan, transformasi digital telah mengubah cara fakta hukum lahir, ditemukan, hingga dibuktikan. Fakta hukum saat ini tidak lagi hanya berbentuk dokumen, keterangan, atau benda, tetapi juga dapat berupa metadata, rekaman komunikasi, transaksi elektronik, data lokasi, jejak sistem, hingga keluaran algoritma.
“Fakta hukum kini tidak hanya berbentuk dokumen, keterangan, atau benda, tetapi juga hadir sebagai metadata, rekaman komunikasi, transaksi elektronik, data lokasi, jejak sistem, hingga keluaran algoritma. Kondisi tersebut menuntut aparat penegak hukum memiliki penguasaan hukum yang kuat sekaligus pemahaman terhadap teknologi dan karakter bukti digital,” ujar Harli.
Menurutnya, konsep Trisula Hukum Digital dibangun di atas tiga pilar utama.
Pertama, Digital Legal Governance, yang memastikan teknologi dan data dikelola secara terintegrasi, aman, transparan, dan akuntabel.
Kedua, Digital Law Enforcement, yang diarahkan untuk memperkuat kapasitas aparat penegak hukum dalam menghadapi kejahatan serta proses pembuktian berbasis digital.
Ketiga, Digital Legal Ethics, yang memastikan pemanfaatan teknologi tetap berpijak pada prinsip legalitas, keadilan, perlindungan hak, pengawasan manusia, dan akuntabilitas.
Dalam konteks penggunaan AI, Harli menempatkannya sebagai Legal Intelligence Support System yang dapat membantu jaksa dalam melakukan riset hukum, menganalisis dokumen, memetakan bukti, menyusun kronologi, hingga mengidentifikasi pola perkara.
Namun, ia menegaskan bahwa penggunaan AI tidak boleh menggeser posisi manusia dalam pengambilan keputusan hukum.
“AI tidak boleh menggantikan pertimbangan hukum, keputusan penuntutan, maupun tanggung jawab profesional Jaksa. Teknologi harus tetap menjadi instrumen pendukung, sedangkan keputusan hukum berada dalam kendali manusia,” tegasnya.
Transformasi digital, lanjut Harli, juga menuntut jaksa memiliki kompetensi yang lebih luas. Jaksa masa kini perlu dibentuk sebagai T-shaped professional, yakni memiliki kedalaman keahlian di bidang hukum dan penuntutan sekaligus mempunyai pemahaman yang luas mengenai teknologi, data, etika, keamanan digital, serta kemampuan strategis.
Karena itu, Badan Diklat Kejaksaan RI terus diarahkan untuk membangun pendidikan dan pelatihan yang adaptif terhadap perkembangan bukti elektronik, forensik digital, kejahatan siber, AI, serta pembaruan KUHP dan KUHAP.
Kuliah umum di Fakultas Hukum Unhas berlangsung dinamis. Antusiasme mahasiswa terlihat dalam sesi diskusi dan tanya jawab yang diwarnai beragam pertanyaan serta pandangan kritis mengenai tantangan penegakan hukum di tengah perkembangan teknologi.
Harli menilai partisipasi aktif mahasiswa dan sivitas akademika menjadi indikator penting keberhasilan kuliah umum dalam membuka ruang dialog antara perspektif akademik dan kebutuhan praktis penegakan hukum.
Di hadapan mahasiswa Sarjana, Magister, dan Doktor Ilmu Hukum, Harli juga menekankan pentingnya peran perguruan tinggi dalam mengawal perkembangan teknologi.
Menurutnya, perguruan tinggi tidak boleh sekadar menjadi penonton transformasi digital, tetapi harus menjadi ruang untuk menguji, mengkritisi, sekaligus mengarahkan perkembangan teknologi melalui perspektif ilmu hukum.
“Melalui Trisula Hukum Digital, masa depan penegakan hukum bukan ditentukan oleh seberapa banyak teknologi yang dimiliki, melainkan oleh kemampuan mengintegrasikan hukum, teknologi, etika, kompetensi, dan tanggung jawab publik,” terang Harli.
Ia menambahkan, teknologi memang dapat membantu membaca data dan menemukan pola, tetapi keadilan tidak boleh direduksi menjadi sekadar hasil perhitungan algoritma.
“Di balik setiap data terdapat manusia, di balik setiap perkara terdapat hak dan martabat, dan di balik setiap kewenangan terdapat tanggung jawab,” imbuhnya.
Kuliah umum tersebut turut dihadiri Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P., para Wakil Dekan, Guru Besar, serta sivitas akademika Fakultas Hukum Unhas.
Kegiatan tersebut sekaligus memperkuat sinergi antara institusi penegak hukum dan perguruan tinggi dalam merespons perkembangan hukum di era digital.
FMHS
