Klikbangsa.id-Kalbar. Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP-Operasi Produksi (IUP-OP) PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat.
Penyitaan dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) bersama Tim Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI di sejumlah lokasi di wilayah hukum Kalimantan Barat pada 25–29 Agustus 2026.
Total nilai estimasi aset yang disita mencapai Rp338.358.700.000 atau sekitar Rp338,3 miliar. Penyitaan tersebut berkaitan dengan perkara yang menjerat tersangka SDT alias Aseng dan kawan-kawan, dalam dugaan penyimpangan tata kelola pertambangan PT QSS pada periode 2017–2025.
Aset yang disita terdiri atas aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan serta aset bergerak berupa sarana transportasi laut, alat berat pertambangan, dan armada operasional.
Di Kota Pontianak, penyidik menyita dua bidang tanah dan/atau bangunan dengan total luas 284 meter persegi. Berdasarkan estimasi harga pasar Rp3,2 juta per meter persegi, nilai aset tersebut diperkirakan mencapai Rp908,8 juta.
Sementara di Kabupaten Kubu Raya, penyidik menyita tiga bidang tanah dan/atau bangunan dengan total luas 588 meter persegi. Nilai estimasinya mencapai sekitar Rp529,9 juta berdasarkan perkiraan harga pasar Rp900 ribu per meter persegi.
Nilai terbesar berasal dari aset bergerak dengan total estimasi mencapai Rp336,92 miliar.
Di area perairan atau pelabuhan pertambangan PT QSS, penyidik menyita 7 unit kapal tongkang dengan estimasi nilai Rp30 miliar per unit. Total nilai tujuh kapal tersebut mencapai sekitar Rp210 miliar.
Selain itu, terdapat 9 unit kapal tug boat dengan estimasi nilai Rp10 miliar per unit atau total sekitar Rp90 miliar.
Penyitaan juga dilakukan di area site atau pit pertambangan PT QSS. Sebanyak 16 unit alat berat operasional pertambangan diamankan, terdiri atas 10 excavator, 2 grader, 2 loader, dan 2 vibro.
Tak berhenti di kawasan pertambangan, penyidik juga menyita armada operasional yang berada di area pool kendaraan dan jalur logistik PT QSS.
Barang bukti tersebut meliputi 23 unit dump truck merek Hino dengan total estimasi nilai Rp4,37 miliar serta 23 unit dump truck merek Dongfeng dengan nilai estimasi Rp1,38 miliar.
Selain itu, turut disita 2 unit mobil operasional double cabin dengan estimasi nilai Rp400 juta dan 1 unit mobil operasional single cabin senilai sekitar Rp150 juta.
Seluruh barang bukti yang disita kemudian dilakukan penyegelan, penitipan, dan validasi aset bersama Tim Satgas Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.
FMHS
