Klikbangsa.id-Jakarta. Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 sampai dengan 2026. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada Senin, 10 Agustus 2026, sebagai bagian dari proses penyidikan perkara yang tengah berjalan.

Sebanyak 16 saksi yang dipanggil berasal dari berbagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan program maupun badan usaha dan yayasan yang berkaitan dengan perkara tersebut. Para saksi yang diperiksa terdiri atas IDMAKN selaku Tenaga Ahli pada BGN, MK selaku Mitra SPPG Pejaten Barat, GW selaku Staff Keuangan PT NGS, serta sejumlah direktur perusahaan, yaitu Direktur PT MDT, PT AJS, PT WMB, PT ACG, PT BCS, PT BMA, PT EC, PT SSA, PT MHT, dan PT MTS.
Selain itu, Tim Jaksa Penyidik turut memanggil Yayasan PRL, Ketua Yayasan HJC dan HJM, serta MNH untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Pemanggilan terhadap para saksi dari berbagai latar belakang tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh informasi dan keterangan yang relevan dengan perkara yang sedang ditangani.
Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap ke-16 saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG di BGN. Keterangan para saksi menjadi salah satu bagian dari rangkaian proses penyidikan yang terus dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik.
Dalam penanganan perkara ini, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penyidik juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapan penanganan perkara.
Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung terus melakukan pendalaman terhadap dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG. Dengan proses penyidikan yang dilakukan secara terukur dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, Kejaksaan Agung berkomitmen untuk memastikan setiap fakta dan informasi yang berkaitan dengan perkara dapat diperoleh secara menyeluruh sebagai bagian dari proses pembuktian.
FMHS
