Klikbangsa.id-Jakarta. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transfer pricing oleh PT TPL kepada entitas perusahaan untuk periode 2008 hingga 2025.
Pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 18 Agustus 2026, dengan menghadirkan sebanyak lima orang saksi yang memenuhi panggilan penyidik. Kelima saksi tersebut berasal dari Kementerian Kehutanan, masing-masing berinisial BP, TR, FY, DN, dan RB.
Pemeriksaan terhadap para saksi merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS. Keterangan yang diperoleh dari para saksi diharapkan dapat membantu penyidik dalam memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara yang sedang ditangani.
Dalam proses pemeriksaan, penyidik melakukan pendalaman terhadap informasi dan keterangan yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing tersebut. Pemeriksaan saksi menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyidikan untuk memperoleh informasi yang diperlukan dalam rangka mengungkap perkara secara menyeluruh.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel. Dalam menjalankan proses hukum, penyidik juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
FMHS
