Klikbangsa.id-Depok. Tim Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Dwi Febriaji Nugroho, pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 05.11 WIB.
Pengamanan dilakukan setelah tim Intelijen Kejari Depok berhasil menelusuri keberadaan Dwi Febriaji Nugroho di sebuah rumah tinggal di sekitar Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok. Setelah diamankan, terpidana kemudian menjalani pemeriksaan administrasi di Kejaksaan Negeri Depok.
Dwi Febriaji Nugroho merupakan terpidana perkara tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 260/Pid.B/2022/PN Dpk tanggal 5 September 2022, yang telah berkekuatan hukum tetap pada 12 September 2022, ia dijatuhi pidana penjara selama satu tahun.
Perkara tersebut bermula dari Surat Perjanjian Kontrak Kerja Borongan tertanggal 16 April 2018 terkait pembangunan satu unit rumah Type 160 dengan nilai kontrak Rp305 juta antara terpidana dan saksi Imam.
Dalam perkara tersebut, terpidana menyerahkan lembar cek Bank BTN sebagai jaminan pembayaran. Namun, berdasarkan Surat Keterangan Penolakan dari Bank BTN tertanggal 5 Juli 2018, cek tersebut tidak dapat dicairkan. Akibatnya, saksi Imam mengalami kerugian sekitar Rp250 juta.
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Kepala Kejaksaan Negeri Depok menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor PRINT-2052/M.2.20/Eoh.3/09/2022 tanggal 13 September 2022.
Jaksa Eksekutor kemudian telah melakukan pemanggilan secara patut sebanyak empat kali. Pemanggilan pertama dilakukan pada 23 September 2022, disusul 28 September 2022, 5 Oktober 2022, dan terakhir 4 Juni 2026. Namun, terpidana tidak mengindahkan panggilan tersebut dan keberadaannya tidak diketahui.
Atas kondisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Depok menerbitkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang Nomor B-3078/M.2.20/Eoh.3/07/2026 tanggal 27 Juli 2026 atas nama Dwi Febriaji Nugroho untuk dilakukan pencarian dan penangkapan.
Selanjutnya, Seksi Intelijen Kejari Depok menerbitkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor SP.Ops-20/M.2.20/Dip.4/07/2026 tanggal 29 Juli 2026. Tim kemudian berkoordinasi dengan jajaran stakeholder dan jaringan Intelijen Kejari Depok untuk menelusuri keberadaan terpidana.
Setelah melalui serangkaian kegiatan Intelijen, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan Dwi Febriaji Nugroho di sebuah rumah tinggal di sekitar Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok. Pengamanan terhadap terpidana kemudian dilakukan pada Jumat pagi dan berlangsung dengan aman serta lancar.
Setelah terpidana diamankan, diterbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor PRINT-1905/M.2.20.3/Eoh.3/09/2026 tanggal 17 September 2026 kepada Jaksa Eksekutor Lira Apriyanti, S.H., Karina Tri Agustina, S.H., dan Chandra Pradipta Ramadhan, S.H., M.Kn. untuk melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Depok tersebut.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 08.00 WIB, Dwi Febriaji Nugroho selanjutnya dieksekusi dengan cara dimasukkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan)/Lembaga Pemasyarakatan Depok untuk menjalani pidana penjara selama satu tahun sesuai amar putusan pengadilan.
FMHS
