Klikbangsa.id-Semarang. Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Semarang. Perkara yang terjadi pada periode 2009–2011 itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,9 miliar.
Kedua tersangka masing-masing berinisial ISBL dan IW. Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-7943/M.3/Fd.2/08/2026 tertanggal 22 Agustus 2026.
Tim penyidik Kejati Jawa Tengah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Semarang pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kasus tersebut bermula dari dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit modal kerja kepada CV Mekar Jaya Makmur, yang diwakili oleh tersangka IW selaku direktur.
Dalam proses pengajuan kredit, IW diduga menyerahkan jaminan berupa persediaan barang yang diikat dengan jaminan fidusia. Namun, berdasarkan penyidikan, persediaan barang tersebut diduga tidak ada secara fisik atau bersifat fiktif.
Selain itu, jaminan berupa tanah dan bangunan diduga mengalami mark-up atau peningkatan nilai secara tidak wajar.
Sementara itu, tersangka ISBL yang ketika itu menjabat sebagai Senior Relationship Manager (SRM) diduga lalai dan/atau sengaja tidak melakukan verifikasi serta analisis secara benar terhadap data dan kondisi jaminan.
Padahal, hasil verifikasi dan analisis tersebut menjadi dasar dalam pengusulan kepada Pemimpin Sentra Kredit Cabang Semarang untuk memberikan persetujuan pencairan kredit.
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, keuangan negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp4,9 miliar.
Setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Jawa Tengah, kedua tersangka kemudian ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus mengusut dugaan penyimpangan yang berdampak terhadap keuangan negara, termasuk perkara yang terjadi bertahun-tahun lalu.
“Kami menegaskan, penyimpangan dalam penyaluran kredit negara yang merugikan keuangan negara tidak akan kami biarkan berlalu begitu saja. Kasus ini membuktikan bahwa perbuatan yang mengorbankan aset negara demi keuntungan pribadi atau kelompok tetap akan kami kejar meskipun peristiwanya terjadi beberapa tahun lalu,” ujar Arfan dalam keterangannya, Jumat (28/8/2026).
Arfan juga mengingatkan seluruh pejabat maupun pihak yang terlibat dalam proses pemberian kredit agar menjalankan tugas secara profesional, jujur, dan teliti.
Menurutnya, verifikasi serta kebenaran data menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan keuangan negara.
“Verifikasi dan kebenaran data adalah fondasi utama dalam menjaga keamanan keuangan negara. Jika fondasi itu dirusak dengan data palsu atau nilai yang dimanipulasi, maka kerugian yang ditanggung rakyat menjadi besar. Kejaksaan akan terus mengawal setiap perkara ini hingga tuntas dan dipertanggungjawabkan di pengadilan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
FMHS
