Klikbangsa.id-Jakarta. Dugaan pemblokiran nomor whatsApp wartawan oleh Kepala Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Jakarta Utara, Fikri Hidayat,S.Sos.,M.Si.
Tindakan tersebut diduga terjadi setelah media klikbangsa.id terkait pemberitaan Proyek Perbaikan Lapangan Olahraga di Kota Administrasi Jakarta Utara Tahun anggaran 2026,” ucap Torang dan mengaku dirinya sendiri diblokir.
Dengan judul berita, “LSM-SPI Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Spesifikasi Proyek Perbaikan Lapangan Olahraga di Jakarta Utara.Senin (28/9/2026)
Kepala Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Jakarta Utara, Fikri Hidayat “sudah sesuai, untuk pekerjaan beton sudah sesuai dengan kubikasi yang diatur dalam Rencana Anggaran Biaya(RAB),” jelasnya lewat aplikasi whatsApp miliknya,
Ketika di pertanyakan terkait beberapa photo kegiatan, dengan ketebalan cor t-5 cm. Menurut Bapak, apakah pekerjaan tersebut sudah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), hanya dengan ketebalan cor t-5 cm, apakah sudah sesuai dengan spesifikasi teknis (RAB) ?
Dijawab,”iya, di RAB kubikasi 10.55 m³, tapi yang dibeli pelaksana 12 m³ dan itu sudah lebih, adanya level yang tidak sama dikarenakan kondisi di lapangan, levelnya tidak sama, sudah jelas ya,” ujar Kepala Suku Dinas Pemuda dan Olahraga.
Tidak hanya itu, Perbaikan Lapangan Olahraga Futsal di Jalan Loder 1 Rt 06, Rw 03, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing Jakarta Utara, patut dipertanyakan.Dengan nilai kontrak Rp. 197.543.823 dengan no. SPK.3129/PN.01.02 tanggal 18/8/2026.
Pantauan dilapangan, kinerja pelaksana PT. Marisi Pratama Jaya, terkait Perbaikan Lapangan Olahraga Futsal Jalan Loder 1 Rt06, Rw 03, sarat dengan penyimpangan hingga terindikasi terjadi kerugian Negara. (Photo terlampir –Red).
Tidak berapa lama kemudian, Aplikasi WhatsApp kepala Suku Dinas Pemuda dan Olahraga, Fikri Hidayat, tidak bisa lagi dihubungi alias diblokir.
Diketahui, saat pesan singkat yang di kirim ke nomor aplikasi WhatsApp miliknya.Senin. (28/9/2026), tepat pukul 13.24 wib.
Menanggapi pemblokiran terhadap nomor wartawan, Luhanry Lukas, S.E.,S.H angkat bicara, “ bahwa badan publik memiliki kewajiban memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat sesuai ketentuan Undang- undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Lebih lanjut, Luhanry mengatakan, kasus dugaan pemblokiran nomor
wartawan, ini menambah perhatian public terhadap pentingnya keterbukaan informasi dan hubungan yang profesional antara Pemerintah Daerah dengan Media massa sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan menyampaikan informasi kepada masyarakat,” ucap Luhanry selaku pegiat media social dan juga sebagai advokat. Selasa.(29/9/2026), di lingkup Kantor Kejaksaan Jakarta Utara.
(Parulian)
