Klikbangsa.id-Jakarta. Terkait Pemasangan Sistem Drainase di Jl.Tipar Cakung Barat, RT 001, Rt 007, Rt 011 dan Rt 012, RW 08 Kelurahan Cakung Barat, Jakarta Timur menjadi sorotan publik.
Pasalnya, pada saat pemasangan u-ditch di beberapa lokasi, ribuan mata Plototin kegiatan yang dilaksanakan PT. Kalea Namora Raya, yang dianggarkan Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Timur, diduga tidak sesuai dengan gambar perencanaan.
Tampak Kegiatan dilapangan “asal jadi” hingga dugaan tidak sesuai dengan rencana kontruksi saluran u-ditch, maupun rencana saluran u-ditch yang nota bene terpasang.
Diketahui kegiatan yang menggunakan uang rakyat diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan Bill of Quantity (B&Q).
Lantas buat apa dibuat gambar dan perencanaan. Antara lain:
1. Peil existing
2. Peil dasar saluran
3. Peil brencana
4. Rencana konstruksi saluran.
Ironisnya lagi, pantauan dilapangan, tampak kegiatan tidak dilakukan pekerjaan Lantai Kerja.
Tidak hanya itu, pantauan dilapangan, tidak tertutup kemungkinan, kegiatan pekerjaan Lantai Kerja hanya dilaksanakan hanya 10%.
Dengan pembuktian dibeberapa titik lokasi, setelah selesai pemasangan u-ditch, namun yang terjadi justru terjadi genangan air diatas u-ditch.
padahal saat ini, lagi musim kemarau. namun yang terjadi ternyata saluran digenangi air.(photo terlampir -Red ). Lantas bagaimana kalau sudah terjadi musim hujan ?
Diketahui lokasi di Jalan Tipar Cakung , Jalan Inpres RT 011, 011, 012 RW 08 Kelurahan Cakung Barat Jakarta Timur.
Mengacu pada perencanaan gambar atau spesifik teknis, pekerjaan Lantai Kerja menggunakan lantai kerja t-5 cm. Dan untuk pekerjaan pasir urug t-10.
Fakta yang terjadi dilapangan, untuk pekerjaan lantai kerja tidak dilaksanakan alias fiktif.
Timbul pertanyaan, lantas bagaimana dengan anggaran biaya lantai kerja dan bagaimana dengan kualitas pemasangan u-ditch akibat tidak menggunakan lantai kerja ?
Siapa yang akan bertanggung jawab apalagi pemasangan u-ditch tersebut di kemudian hari jika terjadi pergeseran u-ditch akibat tidak menggunakan lantai kerja.
Akibat tidak menggunakan lantai kerja, akan menjadi preseden buruk untuk kedepannya. Akan mengakibatkan terjadi penyumbatan terhadap saluran dikarenakan pekerjaan pemasangan u-ditch tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan tidak sesuai dengan konstruksi pemasangan saluran u-ditch. Hanya saja, saat Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Timur konfirmasi lewat aplikasi WhatsApp miliknya, yang bersangkutan tidak memberikan respon alias bungkam.
Diduga kuat Suku Dinas SDA Jakarta Timur, diduga membiarkan terjadinya penyimpangan dan memberikan ruang maupun/ celah terjadi penyimpangan dilapangan.
Bahkan kontraktor pelaksana tidak melakukan pemadatan urugan tanah (kembali bekas galian), melainkan asal-asalan dan tidak dipadatkan, hal tersebut menjadi sorotan publik. Kamis (25/9/2026) tepat pukul 09.22 wib.
Sepanjang pemasangan u-ditch di jalan Tipar Cakung Jalan Inpres RT 001, 011, 012 RW 08 Kelurahan Cakung Barat, sarat dengan pengurangan volume hingga terindikasi terjadi kerugian Negara.
Mengacu pada gambar dan perencanaan yang dibuat sedemikian rupa, namun implementasinya dilakukan justru sebaliknya.
Mulai dari jarak pemasangan u-ditch maupun jumlahnya tampak asal asal jadi.
Bahkan mengacu pada peil existing juga dipertanyakan, tampak sesudah terpasang u-ditch, kondisi saluran dipertanyakan.
Termasuk dengan peil dasar saluran, tampak di beberapa lokasi pekerjaan, ukuran ketinggian tidak sesuai, sehingga di kwatirkan sesudah u-ditch terpasang air tidak dapat mengalir sebagai mana yang kita harapkan.
Fakta yang terjadi dilapangan, peil rencana atau batas ukuran ketinggian lantai asal jadi.
Sebagai acuan utama dalam pelaksanaan konstruksi termasuk dengan ditemukannya, ketidak sesuaian desain. Tampak sebagian sudah terjadi kemiringan akibat tidak sesuai dengan gambar maupun arsitektur.
Rencana konstruksi/ u-ditch terpasang patut dipertanyakan.
Dibeberapa tempat, dilapangan tampak sejumlah pekerja mengabaikan K-3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), diantaranya. Tidak menggunakan APD (alat pelindung diri), sesuai dengan standar seperti: (1). helm, (2). kacamata, (3). pengamanan, (4). sarung tangan, (5), rompi hingga safety boots.
Pertanyaan berikutnya tertuju kepada PT. Kalea Namora Raya selaku kontraktor pelaksana kegiatan.
Lantas dimanakah konsultan pengawas PT.Daffa Cakra Mulia berada saat kegiatan berlangsung?. Apakah konsultan pengawas mengetahui pemasangan u-ditch pada area yang masih tergenang air.
Apakah metode tanpa lantai kerja sepanjang jalan Tipar Cakung , Jalan Inpres RT 011, 011, 012 RW 08 Kelurahan Cakung Barat Jakarta Timur telah diperiksa dan disetujui ?
Jika memang ada perubahan metode, apa dasar teknis dan administratifnya?
Sorotan juga diarahkan kepada Sudin Sumber Daya Air Jakarta Timur, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) /Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk kegiatan tersebut ?
Hingga, berita ini diturunkan, Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Timur, Abdul Rauf Gafar tidak memberikan respon, melainkan lebih memilih bungkam. Rabu.(23/9/2026). tepat pukul 10.15 wib.
Hingga berita ini diturunkan, kontraktor pelaksana kegiatan Pemasangan U-ditch lebih memilih bungkam.
Padahal sebelum dipublikasikan, sudah terlebih dulu mempertanyakan kegiatan dijalan Tipar Cakung , Jalan Inpres RT 011, 011, 012 RW 08 Kelurahan Cakung Barat Jakarta Timur.
Sumber informasi yang berkembang di lapangan, sejumlah pihak mengakui, bahwa kegiatan di Jalan Tipar Sukapura, Kecamatan Cilincing Jakarta Utara adalah dikerjakan oleh orang yang sama, hanya saja yang membedakan hanya perusahaannya.
Patar Sihotang, S.H.,M.H, dengan tegas mengatakan, Apabila benar terdapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan RAB (Bill of Quantity) maupun Gambar Kerja, Spesifikasi Teknis, atau perubahan metode yang dilakukan tanpa prosedur persetujuan sebagaimana mestinya, maka kondisi tersebut perlu diperiksa oleh pihak berwenang.
Namun, kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran kontrak maupun potensi kerugian negara tetap memerlukan pemeriksaan dokumen kontrak, pengukuran volume pekerjaan, pemeriksaan teknis, dan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau Badan Pemeriksa Keuangan – Republik Indonesia,” tutup Ketua Pemantau Keuangan Negara. Selasa.(29/9/2026) tepat pukul 15.30 wib.
(Parulian)
