Jakarta, Klikbangsa.id– Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) menegaskan komitmennya mengawal secara ketat proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), FA. Langkah tersebut ditunjukkan melalui koordinasi langsung dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Selasa (4/8/2026).
Pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Pujiyono Suwadi, diterima langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago, bersama jajaran Kemenko Polkam. Hadir pula Sekretaris Komjak RI Dahlena serta Anggota Komjak RI Diah Srikanti, Rita Serena Kolibonso, dan Nurokhman.
Koordinasi ini dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan Komisi Kejaksaan agar proses hukum terhadap FA berjalan sesuai prinsip negara hukum, profesional, transparan, dan berintegritas.
Dalam pertemuan tersebut, Komjak RI memaparkan sejumlah langkah strategis yang telah dilakukan untuk memastikan penanganan perkara berlangsung objektif dan akuntabel.
Salah satunya adalah pembentukan Tim Pemantauan dan Pengawasan Penanganan Perkara Dugaan Korupsi dan TPPU melalui rapat pleno Komisi Kejaksaan. Selain itu, Komjak RI juga telah menunjuk wakilnya untuk duduk dalam Majelis Kehormatan Jaksa (MKJ) sebagai bagian dari mekanisme penegakan etik dan disiplin di lingkungan Kejaksaan.
Tak hanya itu, Komjak RI juga telah berkoordinasi dengan Tim 9 yang dibentuk Jaksa Agung guna memantau perkembangan pemeriksaan terhadap FA. Langkah ini dilakukan agar mekanisme pengawasan berjalan efektif sekaligus memastikan proses hukum berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.
Komisi Kejaksaan juga memberikan penekanan khusus agar penanganan perkara dilakukan secara independen dan profesional mengingat FA pernah menduduki posisi strategis di Korps Adhyaksa. Menurut Komjak RI, independensi menjadi kunci untuk menghindari potensi konflik kepentingan yang dapat mencederai proses penegakan hukum.
Selain itu, transparansi dalam setiap tahapan penyidikan hingga proses hukum berikutnya dinilai sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan.
Dalam kesempatan tersebut, Komjak RI juga mendorong penguatan sistem pengawasan, baik internal maupun eksternal, terhadap penanganan perkara korupsi dan TPPU agar seluruh proses penegakan hukum berjalan profesional, akuntabel, transparan, dan berintegritas.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Komisi Kejaksaan juga melakukan monitoring secara berkelanjutan terhadap pemberitaan media massa maupun media daring mengenai perkembangan kasus FA. Hasil pemantauan tersebut akan menjadi bahan analisis, evaluasi, dan penyusunan rekomendasi bagi Komjak RI.
Di hadapan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Komjak RI menegaskan pentingnya sinergi antarlembaga dalam menjaga kredibilitas penegakan hukum, terutama terhadap perkara yang menjadi perhatian publik. Dukungan koordinasi lintas kementerian dan lembaga dinilai diperlukan agar proses hukum berlangsung sesuai prinsip due process of law, bebas dari intervensi, serta menjunjung tinggi asas equality before the law atau persamaan di hadapan hukum.
Komisi Kejaksaan RI menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara objektif, independen, dan profesional sesuai mandat peraturan perundang-undangan. Pengawasan tersebut bertujuan memastikan setiap tahapan penanganan perkara berjalan berdasarkan hukum, menjaga integritas aparat penegak hukum, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan.
Fridolin
