Klikbangsa.id-Jakarta Pusat. Pemasangan pagar yang menutup akses jalan di kawasan Jalan Taman Laguna, Kelurahan Cempaka Putih Timur, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, memicu keresahan warga. Akses yang disebut telah lama digunakan masyarakat itu kini terganggu, termasuk jalur menuju musala.
Warga pun mempertanyakan dasar pemasangan pagar tersebut. Mereka meminta kejelasan mengenai status jalan dan batas bidang tanah agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik di lingkungan.
“Kalau memang jalan itu selama ini digunakan warga, jangan sampai kepentingan masyarakat dikorbankan karena pemasangan pagar,” ujar WAD, warga setempat.
Menurut keterangan warga, pagar tersebut berada di akses menuju lahan yang disebut milik Iman Safei. Sejumlah warga menduga pemasangan pagar dilakukan oleh pihak berinisial DNN. Namun, hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut belum mendapat konfirmasi dari pihak yang bersangkutan.

Akses ke Musala Ikut Terganggu
Bagi warga, persoalan ini bukan sekadar soal berdirinya pagar. Penutupan akses disebut mulai berdampak pada aktivitas sehari-hari, terutama warga yang hendak menuju tempat ibadah.
“Kalau memang ada persoalan hak atas tanah, silakan diselesaikan sesuai aturan. Tetapi akses masyarakat juga harus diperhatikan. Jangan sampai warga justru dirugikan dan kesulitan menuju tempat ibadah,” kata warga lainnya.
Warga menilai persoalan kepemilikan maupun batas tanah seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku. Mereka tidak ingin masyarakat menjadi pihak yang menanggung akibat dari sengketa atau perbedaan klaim atas suatu bidang tanah.
Warga Desak Pemerintah Turun
Untuk menghindari polemik berkepanjangan, warga mendesak pihak kelurahan, kecamatan, serta instansi terkait segera turun langsung ke lokasi.
Mereka meminta pemerintah memeriksa status akses jalan, batas bidang tanah, serta dasar pemasangan pagar secara terbuka.
“Jangan hanya saling mengklaim. Datang ke lokasi, cek status jalannya dan batas tanahnya, kemudian jelaskan kepada masyarakat. Jangan sampai persoalan ini dibiarkan hingga menjadi konflik besar,” ujar warga.
Menurut warga, apabila akses tersebut merupakan bagian dari bidang tanah milik pihak tertentu, dokumen dan batasnya perlu diperjelas. Sebaliknya, jika jalan itu memiliki fungsi atau status sebagai akses masyarakat, pemerintah juga diminta memastikan hak warga tidak terganggu.
Terlebih, akses yang dipersoalkan disebut selama ini digunakan sebagian warga untuk menuju musala.
“Kami hanya ingin akses warga jangan dipersulit, apalagi untuk menuju tempat ibadah. Kalau memang ada persoalan tanah, selesaikan secara hukum dan terbuka. Jangan masyarakat yang dikorbankan,” keluh warga.
Kini satu pertanyaan mengemuka: apa sebenarnya status akses Jalan Taman Laguna yang dipagari tersebut, dan atas dasar apa pagar itu dipasang?
Hingga berita ini diterbitkan, DNN belum memberikan keterangan terkait dugaan keterlibatannya dalam pemasangan pagar. Iman Safei, yang disebut warga sebagai pemilik lahan, juga belum memberikan tanggapan.
Warga berharap pemerintah segera melakukan pengecekan lapangan dan mempertemukan pihak-pihak terkait. Mereka meminta persoalan diselesaikan secara transparan sebelum ketidakjelasan tersebut memicu gesekan yang lebih luas.
Bagi warga, hak kepemilikan tanah tetap harus dihormati. Namun, kepastian status akses dan kepentingan masyarakat juga harus mendapat perhatian.
Angelia
