Klikbangsa.id-Jakarta. Pembangunan Sistem Drainase di lokasi pekerjaan saluran Jl.Tipar Cakung Barat, RT 001, Rt 007, Rt 011 dan Rt 012 royek, RW 08 Kelurahan Cakung Barat, Jakarta Timur menjadi sorotan publik.
Pasalnya, kegiatan yang dianggarkan Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA), Jakarta Timur terkait Pekerjaan Perbaikan Saluran di Jalan Tipar Cakung, Kelurahan Cakung Barat Tahun Anggaran 2026 tampak asal jadi hingga dugaan sarat dengan mark up anggaran hingga dugaan “misterius.
Diketahui kegiatan yang menggunakan uang rakyat diduga asal jadi hingga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Bagaimana mungkin pemasangan u-ditch tanpa menggunakan lantai kerja ?

Timbul pertanyaan. benarkah pemasangan u-ditch di jalan Tipar Cakung Jalan Inpres RT 001, 011, 012 RW 08 Kelurahan Cakung Barat Jakarta Timur, tidak menggunakan lantai kerja ?
Hal tersebut Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Timur mempertontonkan Proyek yang dipihak ketigakan kepada sejumlah masyarakat.
Pantauan dilokasi kegiatan ditemukan saat pemasangan u-ditch, tanpa menggunakan lantai kerja, melainkan u-ditch langsung dipasang saat air tergenang.
Ironisnya lagi, yang paling menjadi perhatian publik. Kamis (17/9/2026) tepat pukul 09.22 wib.
Hanya saja beberapa pekerja yang berada di lokasi, saat dikonfirmasi tidak memberikan tanggapan terkait pemasangan u-ditch tanpa lantai kerja.
Dengan kondisi pemasangan u-ditch saat air tergenang menjadi preseden buruk, lantas bagaimana dengan kualitas pekerjaan tersebut ?
Sepanjang pekerjaan tersebut, tampak pemasangan u-ditch tidak menggunakan lantai kerja. Sumber informasi yang berkembang, kegiatan pemasangan u-ditch di Jl.Cakung Barat Jakarta Timur, juga masih pelaksana yang sama, dengan Jalan Tipar Cakung Sukapura Jakarta Utara.
Dengan pekerjaan yang nota bene asal jadi, menimbulkan pertanyaan mengenai metode pelaksanaan pekerjaan, kesiapan dilokasi area galian sebelum pemasangan, serta kesesuaian pelaksanaan dengan dokumen kontrak dan gambar kerja.
Tidak hanya itu, untuk pekerjaan teknis lainnya adalah bagaimana mungkin pemasangan u-ditch dilaksanakan disaat genangan lumpur dan air.
Secara teknis, kondisi lapangan seperti itu semestinya mendapat penjelasan dari pihak pelaksana mengenai metode pengeringan, persiapan dasar galian, material dasar, serta tahapan pemasangan yang digunakan.
Diketahui anggaran tersebut menggunakan APBD Tahun Anggaran 2026.Nomor Kontrak tidak dicantumkan di papan proyek, sementara tanggal kontrak 11 Agustus 2026. Adapun waktu pelaksanaan 90 hari kalender.
Akibat bobrok pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor pelaksana PT. Kalea Namora Raya, Consultan pengawas PT. Daffa Cakra Mulia, sejumlah Publik mempertanyakan kegiatan yang menggunakan hasil keringat masyarakat yang dibayar lewat Pajak dan harus
mendapatkan kejelasan.
Apakah lantai kerja memang tercantum dalam RAB dan gambar kerja pada segmen tersebut? Jika tercantum, mengapa sepanjang jalan Tipar Cakung, Jalan Inpres RT 001, RT 011 dan RT 012 RW 08 Kelurahan Cakung Barat, tidak menggunakan lantai kerja?
Apakah perubahan metode tersebut telah mendapatkan persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang ? Dan siapa yang melakukan pengawasan ketika pemasangan u-ditch berlangsung dilapangan ?
Ironisnya lagi, pantauan dilapangan tampak sejumlah pekerja mengabaikan K-3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), diantaranya. Tidak menggunakan APD (alat pelindung diri), sesuai dengan standar seperti: (1). helm, (2). kacamata, (3). pengamanan, (4). sarung tangan, (5), rompi hingga safety boots.
Pertanyaan berikutnya tertuju kepada PT. Kalea Namora Raya selaku kontraktor pelaksana kegiatan.
Lantas dimanakah konsultan pengawas PT.Daffa Cakra Mulia berada saat kegiatan berlangsung ? Apakah konsultan pengawas mengetahui pemasangan u-ditch pada area yang masih tergenang air.
Apakah metode tanpa lantai kerja sepanjang jalan Tipar Cakung , Jalan Inpres RT 011, 011, 012 RW 08 Kelurahan Cakung Barat Jakarta Timur telah diperiksa dan disetujui ? Jika memang ada perubahan metode, apa dasar teknis dan administratifnya?
Sorotan juga diarahkan kepada Sudin Sumber Daya Air Jakarta Timur, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) /Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk kegiatan tersebut ?
Hingga PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan telah mengetahui kondisi tersebut dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap volume maupun spesifikasi pekerjaan yang telah dilaksanakan? Kasudin SDA Jakarta Timur, Abdul Rauf Gafar belum memberikan tanggapan. Rabu.(23/9/2026). tepat pukul 10.15 wib.
Hal yang sama, Kepala Seksi Pembangunan dan Peningkatan Drainase Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Timur, Tengku Saugi Zikri (atau sering ditulis Tengku Saugie Zikri) saat dikonfirmasi lewat aplikasi WhatsApp miliknya. Selasa.(22/9/2026), tepat pukul 15.54 wib. Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Patar Sihotang, S.H.,M.H, dengan tegas mengatakan, Apabila benar terdapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan RAB (Bill of Quantity) maupun Gambar Kerja, Spesifikasi Teknis, atau perubahan metode yang dilakukan tanpa prosedur persetujuan sebagaimana mestinya, maka kondisi tersebut perlu diperiksa oleh pihak berwenang.
Namun, kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran kontrak maupun potensi kerugian negara tetap memerlukan pemeriksaan dokumen kontrak, pengukuran volume pekerjaan, pemeriksaan teknis, dan audit oleh instansi terkait,” tutup Ketua Pemantau Keuangan Negara. Selasa.(22/9/2026) tepat pukul 15.30 wib.
Hingga berita ini diturunkan redaksi masih menunggu hak jawab resmi dari PT. Kalea Namora Raya serta pihak Sudin SDA Jakarta Timur.
(Parulian)
