Klikbangsa.id-Jakarta. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melaksanakan serangkaian kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 17 orang saksi dalam sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kamis (20/8/2026).
Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan dalam rangka memperkuat pembuktian, memperjelas konstruksi perkara, melengkapi pemberkasan, serta mendukung penelusuran terhadap aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.
Adapun pemeriksaan saksi dilakukan dalam lima perkara, yaitu:
1. Perkara Dugaan TPPU dengan Tindak Pidana Asal Dugaan Korupsi yang Melibatkan Tersangka FA
Tim Sembilan melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi, terdiri atas 3 orang saksi dari pihak swasta serta 1 orang saksi yang meringankan Tersangka DR.
Pemeriksaan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku sebagai bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
2. Perkara Dugaan Korupsi Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN
Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS memeriksa 7 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 sampai dengan 2026.
Ketujuh saksi tersebut yaitu:
AFF, selaku Mitra SPPG Pasar Minggu;
IH, selaku Yayasan AGIMM;
RA, selaku Pengawas Yayasan BSS;
HL, selaku Karyawan Yayasan BM;
M, selaku Karyawan Yayasan KS;
NDR, selaku Ketua Yayasan APA; dan
EK, selaku Komisaris PT L.
3. Perkara Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT TPL
Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa 2 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Transfer Pricing oleh PT TPL kepada entitas perusahaan tahun 2008 sampai dengan 2025.
Kedua saksi tersebut yaitu:
YBS, selaku Auditor PT SGS I; dan
DP, selaku PNS Balai Besar SDPJIS.
4. Perkara Dugaan Korupsi Tata Kelola Pertambangan Mineral Bukan Logam PT PMM
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT PMM tahun 2018 sampai dengan 2026, Tim Jaksa Penyidik memeriksa 3 orang saksi.
Ketiga saksi tersebut yaitu:
HD, selaku ASN KPP BDC Pangkalpinang;
AH, selaku ASN KPP BDC Pangkalpinang; dan
TAC, selaku ASN KPP BDC Pangkalpinang.
5. Perkara Dugaan Korupsi Tata Kelola IUP dan/atau IUP OP PT QSS di Kalimantan Barat
Selain itu, Tim Jaksa Penyidik memeriksa 1 orang saksi, yaitu H selaku Direktur PT STI, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi (IUP OP) PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat tahun 2017 sampai dengan 2025.
FMHS
