Klikbangsa.id-Jakarta. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa tujuh orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 sampai dengan 2026.
Pemeriksaan terhadap tujuh saksi tersebut dilakukan pada Senin, 21 September 2026, sebagai bagian dari kegiatan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG pada BGN.
Ketujuh saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya berasal dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan program tersebut.
Mereka masing-masing berinisial UR, selaku Penyedia Peralatan/Isi Dapur SPPG Paslaten dan SPPG Lopana; A dari Yayasan CA; D dari Yayasan RMM; ANR, selaku Tenaga Ahli pada BGN; TAR dari Yayasan AHP; ATP dari Yayasan NFIE; serta BH dari Yayasan IFSR.
Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan penyidik untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
FMHS
