Klikbangsa.id-Jakarta. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 sampai dengan 2026.
Pemeriksaan yang dilaksanakan pada Jumat, 14 Agustus 2026 tersebut menghadirkan tiga orang saksi yang memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait perkara yang sedang dalam proses penyidikan.
Ketiga saksi yang diperiksa masing-masing berinisial FD dari pihak Yayasan MBB, WPP selaku Ketua Yayasan BDM, serta RDRY selaku Staf Finance PT SGI.
Pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan penyidikan yang dilakukan Tim Jaksa Penyidik untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program MBG pada BGN.
Kejaksaan Agung memastikan proses penyidikan perkara tersebut terus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap tahapan pemeriksaan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, independensi, dan akuntabilitas.
Dalam penanganan perkara ini, Tim Penyidik juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam setiap tindakan penyidikan.
FMHS
