Klikbangsa.id-Maros. Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Buronan tersebut, Robby Sulistio Handoko, diamankan pada Kamis, 17 September 2026, di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Ia merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Robby merupakan pemilik sekaligus Ketua KSU Artha Srikandi. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 919 K/PID/2020 tanggal 16 September 2020, Robby dinyatakan melanggar Pasal 374 KUHP terkait penggelapan dalam jabatan.
Dalam perkara tersebut, Robby terbukti menyalahgunakan dana deposito milik korban sebesar Rp6,5 miliar untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian aset properti.
Atas perbuatannya, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Saat diamankan oleh tim, Robby disebut bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung dengan lancar. Setelah diamankan, ia untuk sementara dititipkan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Kejaksaan Agung menyatakan pengamanan tersebut merupakan bagian dari upaya menangkap para buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian orang untuk selanjutnya dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung juga meminta jajarannya terus memonitor keberadaan para buronan dan segera melakukan penangkapan. Selain itu, seluruh buronan yang masih masuk dalam DPO Kejaksaan RI diimbau untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
FMHS
