Klikbangsa.id-Jakarta. Pelaksanaan proyek Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, mendapat sorotan dari Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Pemuda Indonesia (PLSM-SPI).
LSM tersebut menilai terdapat sejumlah pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan Bill of Quantity (BoQ) yang tercantum dalam kontrak.
Proyek yang berada di bawah Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Jakarta Utara itu memiliki nomor kontrak EP-01KVSTJ7A1065RP8M6YS8B6YR3, tertanggal 26 Juni 2026.
Nilai kontraknya tercatat sebesar Rp 1.801.084.175 dan bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026. Adapun waktu pelaksanaan kontrak disebut berakhir pada 30 September 2026.
Kontraktor pelaksana proyek tersebut adalah PT Ambalat Jaya Abadi, sedangkan konsultan pengawasan ialah PT Prima Karya Utama.
Ketua PLSM-SPI Torang Panggabean mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah persoalan setelah melakukan pemantauan di lapangan.
Menurut Torang, salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah kondisi pekerjaan jalan lingkungan yang disebut sudah mengalami retak dan patah meski proyek belum memasuki tahap serah terima.
“Fakta di lapangan ternyata sudah patah dan retak, belum serah terima,” kata Torang, Rabu (16/9/2026).
Ia mempertanyakan kualitas pekerjaan tersebut serta kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Selain pekerjaan jalan lingkungan, PLSM-SPI juga menyoroti pekerjaan pemasangan saluran u-ditch di Jalan Mawar A, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja.
Torang menyebut terdapat sejumlah pekerjaan yang menurut hasil pemantauan pihaknya diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan item yang tercantum dalam kontrak.
Di antaranya pemasangan u-ditch saluran ukuran 30 x 30 x 120 sentimeter sepanjang 138 meter yang disebut tidak menggunakan lantai kerja beton fc 7,5 MPa.
Hal serupa, menurut Torang, terjadi pada pemasangan u-ditch ukuran 40 x 40 x 120 sentimeter sepanjang 507,60 meter, u-ditch ukuran 40 x 60 x 120 sentimeter sepanjang 48,80 meter, serta u-ditch ukuran 60 x 80 x 120 sentimeter sepanjang 58,80 meter.
PLSM-SPI juga mempertanyakan sejumlah item lainnya, termasuk pemasangan tutup u-ditch, pekerjaan box culvert, pekerjaan galian tanah, hingga pemasangan papan nama proyek.
Untuk pemasangan tutup u-ditch ukuran 39 x 60 x 9 sentimeter pada saluran 30 x 30 x 120 sentimeter sepanjang 138 meter, Torang menyebut pekerjaan tersebut tidak ditemukan di lapangan.
Sementara pemasangan tutup u-ditch ukuran 51 x 60 x 10 sentimeter pada saluran 40 x 40 x 120 sentimeter sepanjang 2.023,20 meter dan tutup u-ditch ukuran 73 x 60 x 14 sentimeter pada saluran 60 x 60 x 120 sentimeter sepanjang 58,80 meter juga dipertanyakan pelaksanaannya.
“Untuk pekerjaan lantai kerja juga tidak dilaksanakan, padahal sudah dianggarkan,” ujar Torang.
Ia juga mempertanyakan pekerjaan penggalian tanah biasa secara manual dengan volume yang tercantum dalam kontrak.
Berdasarkan pemantauan PLSM-SPI, Torang menduga pekerjaan tersebut tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Ia menyebut terdapat indikasi pekerjaan hanya berupa penggantian tutup saluran dan peninggian badan saluran lama.
Namun, dugaan tersebut merupakan hasil temuan dan penilaian PLSM-SPI yang masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait.
Torang mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada Kepala Suku Dinas PRKP Jakarta Utara, Suharyanti, pada Kamis (27/8/2026).
Surat tersebut, kata dia, dimaksudkan untuk meminta klarifikasi mengenai pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran pemerintah tersebut.
“Kami meminta klarifikasi terkait penggunaan hasil keringat masyarakat yang dibayar lewat pajak,” kata Torang.
Ia mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum (APH) apabila diperlukan.
Sorotan terhadap proyek tersebut juga mendapat perhatian Ketua Pemantau Keuangan Negara (PKN) Patar Sihotang.
Patar mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah masyarakat sipil yang melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran pemerintah.
Ia menyatakan akan mendorong Inspektorat, Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, maupun Gubernur DKI Jakarta untuk meninjau kembali kegiatan yang dilaksanakan Suku Dinas PRKP Jakarta Utara tersebut.
“Kami akan mendesak Inspektorat, Sekretaris Daerah Pemerintah DKI Jakarta maupun Gubernur DKI Jakarta untuk meninjau ulang kegiatan Suku Dinas PRKP Kota Administrasi Jakarta Utara,” ujar Patar.
Selain kualitas pekerjaan, PLSM-SPI juga menyoroti penggunaan merek u-ditch dalam proyek tersebut.
Torang menyebut terdapat penggunaan u-ditch bermerek JKS di salah satu lokasi kegiatan yang kemudian disebut diperintahkan untuk diangkat dan diganti dengan merek lain.
Menurut Torang, penggantian tersebut juga menimbulkan pertanyaan setelah salah satu produk pengganti disebut tidak lulus pengujian mutu atau hammer test.
Ia mempertanyakan alasan produk tersebut tetap dipasang serta keberadaan material u-ditch merek JKS yang sebelumnya telah ditarik dari lokasi proyek.
“Lantas bagaimana dengan u-ditch merek JKS yang ditarik kembali? Sampai sekarang penarikan u-ditch JKS dari lokasi proyek menjadi misteri,” kata Torang.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Suku Dinas PRKP Jakarta Utara, Suharyanti, belum memberikan tanggapan atas berbagai dugaan yang disampaikan PLSM-SPI maupun pertanyaan mengenai penggunaan merek u-ditch tersebut.
Kontraktor pelaksana PT Ambalat Jaya Abadi dan konsultan pengawasan PT Prima Karya Utama juga belum memberikan penjelasan terkait tudingan ketidaksesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis dan BoQ.
Karena itu, dugaan penyimpangan maupun potensi kerugian negara yang disampaikan PLSM-SPI masih merupakan klaim dari pihak pelapor dan perlu diverifikasi melalui pemeriksaan teknis maupun audit oleh instansi yang berwenang.
Proyek tersebut sendiri masih dalam masa pelaksanaan dengan kontrak yang dijadwalkan berakhir pada 30 September 2026.
(Parulian).
