Klikbangsa.id-Jakarta. Terkait dengan Kegiatan Program kegiatan Perbaikan Saluran di Jalan Tipar Cakung Sukapura Kecamatan Cilincing Jakarta Utara, Tahun Anggaran 2026, nomor kontrak 25371/PN.01.02 tanggal kontrak 29 Juli 2029 s/d 25 November 2026, selaku pelaksana PT.GratiraMulti Anugrah (PT.GMA). Nilai kontrak Rp.1.228.982.855,00, patut dipertanyakan.
Sebelumnya, sudah dipublikasikan dengan judul berita,
“Pemasangan U-Ditch Tampak Terlihat Digenangi Lumpur Dan Air di Jalan Tipar Cakung Sukapura”. Selasa. (22/9/2026).
Hanya saja, saat dikonfirmasi pihak Pelaksana PT.Gratira Multi Anugrah, inisial (HM).
Dengan adanya temuan di jalan Tipar Cakung sukapura
tampak saat pelaksanaan berlangsung, “tidak menggunakan lantai kerja” dan berikut photo terlampir. Rabu. (23/9/2026). Tepat pukul 15.02.42 wib.
Menanggapi hal tersebut, pelaksana PT.Gratira Multi Anugrah inisial (HM), justru mengklaim bahwa pekerjaan yang dimaksud sudah
dilakukan dan mengirim beberapa photo lewat aplikasi WhatsApp miliknya.
“Ini kami bikin photo B Nol nya Pak sembari menunjukkan beberapa photo,” jelas pelaksana inisial (HM). Rabu. (23/9/2026) tepat pukul 15.18 wib.
Untuk menepis tudingan tersebut, pelaksana PT. Gratira Multi Anugrah inisial (HM) bahkan mengirimkan beberapa bukti photo dan video, tampak menggunakan lantai kerja, di beberapa titik pekerjaan pemasangan u-ditch di jalan Tipar Cakung Sukapura Cilincing.
Menanggapi photo tersebut, lalu kita balas dengan jawaban, “ohhh …gitu ! Pelaksana PT.Gratira Multi Anugrah membalasnya lagi, “Ia betul Pak,” ujarnya.
Tidak berapa lama kemudian, dirinya kembali bertanya, “hira-hira songon dia do maksud tujuan ni lae ? (kira-kira seperti apa maksud dan tujuannya lae- Red,” ujarnya.
Menyikapi pertanyaan tersebut, lalu kita balas kembali, “baguslah…… asal bukan hanya sampel aja.
Pelaksana PT.Gratira Multi Anugrah membalasnya, “mauliate godang lae ! (terimakasih banyak lae- Red),” ujar HM. Rabu.(23/9/2026) tepat pukul 15.22 wib .
Hasil penelusuran sepanjang pemasangan u-ditch di jalan Tipar Cakung Sukapura, tampak pekerja tidak melakukan pekerjaan. Antara lain:
1. tidak dilakukan pemadatan tanah .
2. Tidak dilakukan urugan tanah
3. Tidak menggunakan Lantai kerja t-5 cm
4. Tidak menggunakan pasir urug t-10 cm
5. Yang terjadi adalah pemasangan u-ditch menggunakan alat berat.
6. Dan saat pemasangan u-ditch terlihat tergenang lumpur dan air.
Melihat Kondisi tersebut timbul pertanyaan, kemanakah anggaran lantai kerja ?
Terkait dengan metode pelaksanaan pekerjaan, kesiapan area galian sebelum pemasangan, serta kesesuaian pelaksanaan dengan dokumen kontrak dan gambar kerja.
Bahkan teknis lainnya, bagaimana pekerjaan u-ditch tersebut dilaksanakan disaat genangan lumpur dan air.
Secara teknis, kondisi di lapangan, penjelasan dari pihak pelaksana mengenai metode pengeringan, persiapan dasar galian, material dasar, serta tahapan pemasangan yang digunakan sepertinya telah melakukan pembohongan publik dan terbukti disaat pelaksana inisial (HM), menyampaikan beberapa photo dan video, tampak Kegiatan menggunakan lantai kerja.lewat aplikasi WhatsApp miliknya.
Diduga pelaksana PT. Gratira Multi Anugrah untuk menutup kebobrokan yang terjadi dilapangan atau mengalihkan perhatian.
Diketahui, anggaran kegiatan tersebut menggunakan APBD Tahun Anggaran 2026.Nomor Kontrak 25371/PN.01.02 tanggal kontrak 29/7/2026. Waktu pelaksanaan 120 hari kalender. Tanggal selesai 25 November 2026.
Akibat lemahnya pengawasan konsultan pengawas dan juga pengawasan Suku Dinas SDA Jakarta Utara, mengakibatkan pekerjaan tersebut asal jadi.
Sejumlah Publik mempertanyakan kegiatan yang menggunakan hasil keringat masyarakat, di duga Sudin SDA Jakarta Utara dengan Kontraktor pelaksana telah mempermalukan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung,” ucap Herman salah seorang warga Sukapura. Rabu, saat ditemui dilapangan.(23/9/2026)
Herman mempertanyakan, apakah lantai kerja memang tercantum dalam RAB dan gambar kerja pada segmen tersebut? Jika tercantum, mengapa sepanjang jalan Tipar Cakung Sukapura tidak menggunakan lantai kerja. Apakah perubahan metode tersebut telah mendapatkan persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang ?
Dan siapa yang melakukan pengawasan ketika pemasangan u-ditch berlangsung dilapangan?.
Pertanyaan berikutnya tertuju kepada PT. Gratira Multi Anugrah selaku kontraktor pelaksana kegiatan lantas dimana konsultan pengawas berada saat kegiatan berlangsung ? Apakah konsultan pengawas mengetahui pemasangan u-ditch pada area yang masih tergenang lumpur dan air. Apakah metode tanpa lantai kerja sepanjang jalan Tipar Cakung telah diperiksa dan disetujui? Jika memang ada perubahan metode, apa dasar teknis dan administratifnya?
Sorotan juga diarahkan kepada Sudin SDA Jakarta Utara selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), untuk kegiatan tersebut.
Hingga PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan telah mengetahui kondisi tersebut dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap volume maupun spesifikasi pekerjaan yang telah dilaksanakan?
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Utara, Heria Suwandi Hadibroto belum meresponnya.Senin.(28/9/2026).
Ditempat yang berbeda, Ketua PKN (Pemantau Keuangan Negara), angkat bicara,”jika benar pekerjaan yang dimaksud tidak sesuai dengan RAB (Bill of Quantity) maupun Gambar Kerja, Spesifikasi Teknis, atau perubahan metode yang dilakukan tanpa prosedur persetujuan sebagaimana mestinya, maka kondisi tersebut perlu ditinjau ulang atau segera ditindaklanjuti oleh Inspektorat,” tegas Patar Sihotang, S.H.,M.H.
Dirinya mendesak Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung maupun Inspektorat Provinsi diminta supaya kegiatan tersebut dievaluasi sebelum terjadi kerugian Negara,” pungkas Patar.
Hal tersebut diduga telah terjadi pelanggaran kontrak maupun potensi kerugian negara, dan juga harus melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, pengukuran volume pekerjaan, pemeriksaan teknis lainnya,” tutup Patar Sihotang, S.H,.M.H Sabtu.(26/9/2026) tepat pukul 15.11 wib.
(Parulian)
