Klikbangsa.id-Tangerang. Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri Kota Tangerang mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Banten.
Buronan tersebut adalah Eka Ruska bin Omo Warma, terpidana perkara tindak pidana kepabeanan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Ia diamankan pada Kamis, 17 September 2026, di Jalan Husein Sastra Negara, Jurumudi Baru, Kota Tangerang, Banten.
Eka Ruska merupakan laki-laki berusia 38 tahun dan bekerja sebagai karyawan swasta. Berdasarkan data dalam siaran pers, yang bersangkutan berdomisili di wilayah Kota Tangerang.
Dalam perkara kepabeanan tersebut, Eka Ruska telah dijatuhi pidana penjara selama enam bulan serta denda sebesar Rp600 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Saat diamankan, Eka Ruska disebut bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung lancar. Selanjutnya, terpidana ditindaklanjuti oleh Jaksa Eksekutor untuk pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kejaksaan Agung menegaskan upaya pencarian terhadap para buronan akan terus dilakukan. Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Kejaksaan Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
FMHS
